banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaTNI/POLRIViral

Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diciduk Tim URC Polres Basel

×

Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diciduk Tim URC Polres Basel

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Bangka Selatan – Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31) kembali ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan usai mencuri perkakas milik pekerja bangunan. Warga asal Kelurahan Toboali itu merupakan seorang residivis.

“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada dirumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,”kata Kasie Humas Polres Basel AKP Mardian Syafrizal seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/26) pagi.

Mardian menjelaskan, pencurian itu terjadi disebuah perumahan yang berada di Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Rabu (2/9/26) lalu.

BACA JUGA:  Latgabma SGS 2026 Marfor Lampung Gelar Latihan Materi Taktik Darat

Menurutnya, aksi pelaku dilakukan setelah melihat situasi para pekerja selesai bekerja dan menyimpan barang perkakas disebuah rumah yang sedang dibangun.

“Pelaku masuk kesalah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,”terang Mardian.

Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku langsung menggasak sejumlah peralatan perkakas milik pekerja.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

BACA JUGA:  Oona Insurance Paparkan Transformasi Digital dan Kinerja Keuangan Positif di Public Expose 2026

*Kronologis Pengungkapan*

Usai menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial YA alias Nanda.

Tak butuh waktu lama, Tim akhirnya berhasil membekuk pelaku YA alias Nanda dikediamannya yang berada di Kecamatan Toboali.

Mardian juga menambahkan, barang curian tersebut masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan diatas rumah dan ditanam didalam tanah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Tim)

BACA JUGA:  Agus Flores : Media Sosial Bisa Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat kepada Presiden Melalui Konten Positif
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *