banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumPemerintahPendidikanPeristiwaViral

Operator Sekolah Tetap Menjabat Setelah Dugaan Pungli Satu Tahun Lalu, Klarifikasi Dinas Pendidikan Belum Terbuka

×

Operator Sekolah Tetap Menjabat Setelah Dugaan Pungli Satu Tahun Lalu, Klarifikasi Dinas Pendidikan Belum Terbuka

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Deli Serdang, 5/9/26 — Lebih dari satu tahun lalu, nama Operator Sekolah di SDN 101794 Patumbak I ikut disebut dalam pemberitaan dugaan pungutan liar terkait pengurusan sertifikasi guru pada April 2025. Tiga media berbeda memberitakan hal serupa. Kini Kepala Sekolah telah berganti, namun Operator Sekolah tersebut tetap tidak tersentuh dari jabatannya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang kala itu berjanji akan melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga saat ini, lebih dari satu tahun berlalu, hasil maupun isi klarifikasi tersebut belum pernah disampaikan kepada publik. Diduga praktik-praktik yang tidak sesuai peraturan masih berlanjut. Para guru dan pegawai sekolah disebut tidak berani bersuara, karena pengaruh Operator Sekolah tersebut diduga justru dirasa lebih besar daripada Kepala Sekolah sendiri. Termasuk muncul dugaan pengelolaan Dana BOS dikelola langsung oleh Operator Sekolah, bukan oleh Bendahara BOS sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ratusan Siswa SMP dan SMA Darussyahid Pilih Praktek Renang di Sampang Water Park

Setelah permintaan klarifikasi disampaikan, Kepala Sekolah Bambang Herdianto memberikan tanggapan sebagai berikut:

“Baik saya jawab. Selama saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di UPT 94, saya jawab hal yang ditanyakan: 1. Pengelolaan dana BOS — operator membantu transaksi untuk pengiriman kode OTP. Kode OTP dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. 2. Tidak ada pemotongan. Semua sesuai jumlah yang tertera, dikeluarkan dan diserahkan apa adanya. 3. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun dalam pengurusan berkas PIP. 4. Mengenai kebenaran dugaan pungutan sertifikasi guru yang lalu, saya kurang tahu. Namun selama saya menjabat di sini, tidak ada pungutan 1 rupiah pun.”

Terkait jawaban tersebut, Suheri Can — Aktivis dan Konten Kreator Sosial sekaligus Pembina Tim Advokasi Bantuan Hukum DPP LSM Teropong Keadilan dan Hukum menyampaikan pandangannya:

BACA JUGA:  Tim Alpha TNI Siaga Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah Indonesia

“Mekanisme pengamanan ganda antara Kepala Sekolah dan Bendahara yang bersama memegang kode OTP sudah sejalan dengan prinsip pengendalian internal keuangan sekolah. Namun satu hal yang tetap menjadi catatan penting: menurut Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, pengelolaan keuangan adalah wewenang Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara Sekolah selaku Pelaksana Teknis. Tugas membantu pengiriman transaksi keuangan tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Operator Sekolah, sehingga keterlibatan Operator dalam proses tersebut belum memiliki dasar aturan yang jelas.”

“Pernyataan bahwa tidak ada pemotongan maupun pungutan atas pengurusan berkas PIP sejatinya memang sesuai ketentuan yang berlaku — bantuan negara tidak boleh dibebani biaya apa pun. Kendati demikian, kebenaran pernyataan-pernyataan tersebut baru dapat dipastikan sepenuhnya setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap dokumen pendukung pertanggungjawaban keuangan sekolah.”

BACA JUGA:  Ungkap Kasus Narkotika Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Muara Ancalong Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

“Sementara terkait dugaan pungutan sertifikasi guru yang mencuat sejak tahun lalu, saya berpendapat pernyataan bahwa Kepala Sekolah kurang mengetahui hal tersebut justru menegaskan bahwa pertanyaan yang paling mendasar belum terjawab oleh siapa pun hingga saat ini: mengapa hasil klarifikasi yang dijanjikan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang sejak April 2025 belum pernah disampaikan kepada publik, dan mengapa pihak yang ikut disebut dalam dugaan tersebut tetap menduduki jabatannya hingga hari ini tanpa ada penjelasan resmi apa pun?” tutur Suheri Can dengan raut penuh tanya.

Hingga keterbukaan itu dipenuhi, masyarakat tetap berhak mengetahui jawabannya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *