SuaraRepublik.com / Nias Barat – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Hilimbuasi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Hilimbuasi, Selasa (1/9/2026). Forum tersebut membahas dua agenda strategis, yakni Draf Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 dan Draf Rancangan Perubahan APBDes (P-APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Musdes menjadi ruang bersama untuk memastikan arah pembangunan dan pengelolaan anggaran desa disusun secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan dihadiri Camat Lolofitu Moi Elizaman Zai, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga dan masyarakat desa.
Ketua BPD Hilimbuasi, Suryanto Zai, S.Pd., dalam pembukaannya menegaskan bahwa Musdes bukan sekadar tahapan administratif, melainkan wadah untuk menyerap aspirasi dan membangun kesepahaman. Ia mendorong agar RKP Desa 2027 mengacu pada hasil Musyawarah Dusun, kebutuhan masyarakat, skala prioritas, pemerataan pembangunan, kewenangan desa, serta kemampuan pendanaan.
Sementara itu, pembahasan P-APBDes 2026 diarahkan pada pencermatan terhadap berbagai penyesuaian anggaran dan kegiatan berdasarkan kondisi serta kebutuhan aktual desa. BPD menekankan pentingnya setiap perubahan memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang memadai, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pj. Kepala Desa Hilimbuasi, Bezisokhi Zai, S.Ag., menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan harus dibangun melalui komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Menurutnya, program yang dirancang tidak cukup hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Camat Lolofitu Moi, Elizaman Zai, dalam bimbingan dan arahannya memberikan penguatan kepada seluruh peserta agar setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, tertib administrasi, dan kepentingan masyarakat sebagai landasan tata kelola desa.
Pembahasan kedua dokumen berlangsung secara terbuka dengan menerima pandangan, masukan, koreksi, dan usulan peserta. Hasil Musdes selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Draf RKP Desa 2027 dan Draf P-APBDes 2026 sebelum memasuki tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Musdes tersebut sekaligus mempertegas komitmen kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa Hilimbuasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting agar perencanaan pembangunan desa semakin tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







