SR.com||MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika melalui pengembangan kasus yang sebelumnya terjadi di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), polisi menemukan 101 butir ekstasi, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL. Barang bukti pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.
Pengembangan kemudian berlanjut. Pada penggeledahan kedua di lokasi yang sama, Senin (17/8/2026), penyidik menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram yang disembunyikan di dalam sebuah boneka.
Dari jumlah tersebut, terdapat 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kota Malang.
Menurut Hendro, penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro.
Hendro menyebut barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam penggeledahan kedua diduga diperoleh dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Sementara itu, terhadap Y.A., penyidik menduga yang bersangkutan menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Polisi selanjutnya melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Hendro menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).
Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.(kus)







