Setibanya di lokasi, petugas menemukan hamparan tanaman ganja yang tersebar di lahan seluas kurang lebih lima hektare. Namun, saat dilakukan penyisiran, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang tersebut.
Selanjutnya, seluruh tanaman ganja dicabut dan dimusnahkan di tempat. Sebanyak 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Kombes Pol Ferry juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemusnahan tanaman ganja. Polda Sumut bersama jajaran terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan dan pengelolaan ladang ganja tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut guna mendukung proses hukum selanjutnya.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan yang berada di belakangnya. Polda Sumut akan terus hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” tegas Ferry. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.