Suara Republik.Com
Sangkulirang , 16 Oktober 2026
Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial MI (26) dan D (49) untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150 berwarna hitam dengan lis merah, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang,” ujar Erik.
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, ketika korban Wahyudin Hamdani keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di samping rumah telah hilang. Lokasi kejadian berada di Jalan Aji Suryanata, Gang Koramil, RT 016, Desa Benua Baru Ilir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sangkulirang untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada MI. Terduga pelaku kemudian diamankan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Hasanuddin, Gang 03, RT 019, Desa Benua Baru Ilir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pembeli besi tua yang berada di wilayah Kecamatan Kaliorang,” kata Erik.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, polisi juga mendalami dugaan pencurian terhadap dua sepeda motor lainnya, yakni Yamaha Mio Soul GT 125 di Jalan Gajah Mada, Desa Benua Baru Ilir, serta satu unit sepeda motor lain yang jenisnya belum diketahui di Jalan Aji Suryanata Kusuma.
Ketiga kendaraan tersebut diduga dijual kepada D, yang disebut sebagai pembeli besi tua, dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit.
Untuk menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan D. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi lokasi usaha besi tua di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan dikonfirmasi melalui foto MI, D membenarkan bahwa MI telah menjual tiga sepeda motor kepadanya. D selanjutnya turut diamankan ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan dokumen STNK sepeda motor Honda CB150 sebagai barang bukti yang tercatat dalam laporan penyidikan.
Erik menegaskan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam rangkaian pencurian dan penjualan kendaraan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah di dalamnya.
Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan ketiga kendaraan tersebut serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.