Suara Republik.Com
Sangkulirang, 23 Juli 2026
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur. Peristiwa tersebut kini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutim/Polda Kaltim, yang terbit pada Kamis (23/7/2026).
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tempat sejak pukul 12.30 Wita hingga 21.00 Wita pada Rabu (22/7/2026).
“Warga yang mengetahui hal itu langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan tersebut segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik,” ujar Iptu Erik Bastian. Kamis (23/07/2026).
Dari hasil penyelidikan, terangnya, tim menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Petugas kemudian melakukan pengecekan dari kamar ke kamar penginapan tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” kata Iptu Erik Bastian.
Terlapor berinisial DM (29), warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang belakangan diketahui menetap di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Sementara itu, pelapor berinisial S (47) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Dua saksi turut dimintai keterangan, yakni berinisial D (23) dan AIS (26).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Erik Bastian.
