Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah di dalamnya.
Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan ketiga kendaraan tersebut serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Sumber : Humas Polres Kutim
Penulis : Aroel Mandang
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.