Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Kutim
Penulis: Aroel Mandang
Halaman
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.