Atas pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.

Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang