Atas pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Kutim
Penulis : Aroel Mandang
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.