Suararepublik.com Simalungun – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggelar razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dan Detasemen Polisi Militer (Den Pom) Simalungun. Kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas itu dilaksanakan di Jalan Besar Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (9/10/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 23.10 WIB, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Andri Asih Saragih, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri bagi masyarakat. Menurutnya, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus berupaya hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar IPDA Andri Asih Saragih.

Ia menerangkan bahwa razia gabungan tersebut difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin saat berkendara, sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan hasil kegiatan, petugas menemukan 16 pengendara yang melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggar telah ditindak berupa tilang di tempat. Dari penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari enam lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), delapan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua unit kendaraan roda dua.

“Terhadap pengendara yang melanggar, kami lakukan penindakan berupa tilang di tempat. Barang bukti yang disita yakni SIM sebanyak enam lembar, STNK delapan lembar, dan kendaraan roda dua sebanyak dua unit,” ungkapnya.

Andri menambahkan, selama pelaksanaan razia kondisi cuaca cerah sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ada kendala berarti yang dihadapi petugas di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, IPDA Andri Asih Saragih memimpin langsung jalannya razia. Ia didampingi personel Unit Patroli Sat Lantas Polres Simalungun, yakni AIPTU E. Silaen, AIPTU Jhon V. Purba, BRIPTU Geraldo Saragih, dan BRIPTU Hardi A. Ambarita. Kegiatan ini juga melibatkan dua petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, yaitu P.N. Tarigan dan Rizal, serta personel Den Pom Simalungun.

Sinergi lintas instansi ini dinilai penting dalam menegakkan hukum di bidang lalu lintas. Kehadiran Dinas Perhubungan dan Den Pom Simalungun memperkuat pengawasan terhadap kendaraan dan pengendara, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

Andri mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Simalungun, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ia meminta pengendara melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk razia maupun patroli, demi mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Simalungun, khususnya di kawasan Parapat yang ramai dilalui masyarakat dan wisatawan.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kasat Lantas Polres Simalungun, Friska Susana, S.H. Melalui penindakan yang tegas namun humanis, Polres Simalungun berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan. (Tim)