Suararepublik.com Jakarta Barat, – Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.
Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.
Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.
Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.
Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.
Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.
Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.
” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.
Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak. (Tim)
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.