Suara Republik.Com
Penajam Paser Utara, 15 Oktober 2026
Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MAA (22) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu malam (14/10/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, sebagai upaya kepolisian mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Saat pemantauan di lapangan, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan RT 010 Kelurahan Penajam dan langsung melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankannya,” jelas Iptu Gede Wijaya.
Polisi Sita 30 Paket Sabu Seberat 8,45 Gram
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 30 paket atau bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,45 gram. Paket-paket tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna putih yang diletakkan di tanah tidak jauh dari posisi terduga pelaku.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp848.000 yang ditemukan di dalam tas selempang hitam merek Animous Co. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan masih memerlukan pendalaman melalui proses penyidikan.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Realme C21-Y berwarna Cross Blue yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
MAA, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir, selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan langkah-langkah pendalaman, termasuk pemeriksaan terkait penggunaan narkotika, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Komitmen Berantas Narkoba, Peran Masyarakat Sangat Penting
Atas dugaan perbuatannya, MAA dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara tersebut. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.