BeritaRepublikViral.com || GRESIK – Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam serangkaian penindakan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), sebanyak 12 orang diamankan, dengan barang bukti sabu seberat total 31,811 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026) sore, dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur. Polres Gresik terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Berawal dari Laporan MasyarakatKasus ini bermula dari informasi dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat 110 serta WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan enam orang berinisial ES, SK, MH, IR, JS, dan MK. Mereka diduga membeli narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial MAR (24), warga Desa Sidowungu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MAR diduga menyediakan kamar beserta alat isap untuk digunakan para pembeli mengonsumsi sabu.
Dari keterangan MAR, petugas memperoleh informasi bahwa sebelumnya ia juga diduga mengedarkan narkotika kepada AI (23), warga Desa Laban.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari saku jaket AI, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 13 plastik klip yang diduga berisi sabu.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan MUL (22), warga Desa Sidowungu. Dari tangan MUL, polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan disebut akan dikonsumsi.
Pengembangan hingga Setro dan Sidojangkung
Petugas kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para terduga pelaku yang telah diamankan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), warga Desa Setro, di tempat kosnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37), warga Desa Sidojangkung.
Polisi juga mengamankan RA (39), warga Desa Gempol Kurung, dalam rangkaian pengembangan perkara.
Dari serangkaian penindakan tersebut, Polres Gresik menyatakan telah mengamankan total 12 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti.
Wilayah yang menjadi sasaran pengembangan meliputi Desa Sidowungu, Sidojangkung, Hulaan, Setro, dan Gempol Kurung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.