Suara Republik.com
JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) resmi mengungkap modus kejahatan siber canggih yang memanfaatkan perangkat Fake Base Transceiver Station (BTS) untuk menyebarkan pesan singkat (SMS) phishing secara massal. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Kasus ini berawal dari maraknya laporan masyarakat mengenai penerimaan SMS mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga perbankan, penyedia layanan seluler, hingga gerai kedai kopi ternama. SMS tersebut berisi tautan (*link*) yang mengarah ke situs web palsu yang dirancang menyerupai halaman resmi institusi terkait, dengan tujuan mengelabui korban agar memasukkan data pribadi dan keuangan.
Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan bahwa pola penyebaran SMS anomali ini terpusat di sepanjang rute MRT Jakarta, khususnya dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan. Laporan resmi pertama tercatat dengan nomor LP/B/5500/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2026.
“Modus operandi pelaku sangat teknis. Mereka menggunakan perangkat Fake BTS yang dipasang di dalam kendaraan. Alat ini memancarkan sinyal frekuensi GSM layaknya menara pemancar seluler resmi. Akibatnya, telepon seluler warga yang berada di jangkauan sinyal tersebut otomatis terhubung dan menerima SMS palsu secara massal, tanpa mereka sadari asal pengirimnya,” ujar AKBP Grawas Sugiharto.
Berdasarkan hasil pengamatan intensif, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan Toyota berwarna silver dengan nomor polisi B 2755 SX yang bergerak lambat dan berulang kali melintas di area sasaran. Pada 31 Juli 2026, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan perangkat *Fake BTS* yang sedang beroperasi.
Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran yang jelas dalam sindikat ini:
1. GM: Bertindak sebagai pengemudi sekaligus operator alat Fake BTS.
2. NL: Bertugas mencari kendaraan dan pengemudi untuk keperluan aksi ilegal.
3. Agi: Sebagai penanggung jawab utama yang merekrut anggota dan menggaji para pelaksana.
4. ML: Teknisi yang bertugas memasang dan menyetel alat ke dalam kendaraan.
5. AD: Penyusun konten pesan serta pengatur jadwal dan volume pengiriman SMS.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit kendaraan Toyota silver (B 2755 SX), satu rangkaian lengkap alat *Fake BTS* (termasuk aki, amplifier, *power supply*, dan perangkat pemancar), lima unit telepon seluler milik tersangka, serta buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dan operasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait penggunaan frekuensi tanpa izin.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengurai jaringan kriminal yang lebih luas di balik operasi ini.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Jangan sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui SMS, terutama jika meminta data sensitif. Selalu verifikasi informasi melalui saluran resmi atau aplikasi resmi dari lembaga terkait,” imbau AKBP Onkoseno menutup keterangannya.
(Irpan)
