Suara Republik.com

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan. Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto serta Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.

Kapolda Lampung menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul barang maupun jaringan yang terlibat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.

Salah satu pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku. Hasil pengembangan menunjukkan rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Tulang Bawang Barat yang merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi rokok berbagai merek, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah. Perkara ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan truk Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah menuju Bandar Lampung.

Muatan tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan membawa sekitar 20 ton kacang tanah tanpa dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).