Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu unit truk Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA beserta 218 karung kacang tanah, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO beserta 62 karung kacang tanah, serta satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan terkait dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas memeriksa sebuah bus.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, botol kosong, jeriken, dua unit telepon genggam, serta buku catatan operasional.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Adapun Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam.
Modus yang dilakukan dalam perkara ini berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan