Suara Republik.Com
Samarinda, 4 Oktober 2026
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap perkara tindak pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu. Perbuatan dijerat Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
WAKTU & TEMPAT KEJADIAN
Jumat, 02 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, di Jl. IR. H. Juanda, Ruko Cafe Kopi Kenangan, RT. 022, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
IDENTITAS TERSANGKA
Nama : JODY SETIAWAN
TTL : Samarinda, 21 Mei 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kel. Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda
BARANG BUKTI
1. Visum et Repertum
PETUNJUK
1. Keterangan Korban
2. Keterangan Saksi
3. Pengakuan Tersangka
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan di TKP. Awalnya korban bertemu dengan saksi Sdri. Olivia yang berada di lantai 2 Cafe Kopi Kenangan. Sekitar satu jam kemudian, terlapor datang — ia adalah mantan saksi. Melihat korban duduk bersama saksi, terlapor mengajak korban ke lantai bawah namun ditolak. Terlapor kemudian memegang tangan kanan korban dan mencoba merampas HP milik korban, lalu melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri, bibir, pipi kanan, dahi, dan dada korban. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka, memar, serta nyeri pada bagian dada. Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Berdasarkan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan terlapor Jody Setiawan pada Sabtu, 03 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Jl. Juanda, Kel. Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
HASIL PENYELIDIKAN
Dari keterangan saksi, terbukti terlapor Jody Setiawan melakukan tindak pidana Penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP UU 1/2023 pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud. Terlapor mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
