Suararepublik.com Simalungun – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Panribuan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan bersenjata api jenis senapan angin yang melukai korban setelah kasus berhasil diselidiki. Peristiwa yang bermula dari perselisihan kecil pada saat pesta minuman tradisional berkembang menjadi kasus penganiayaan serius, menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan secara damai.

Hal tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, IPDA Sugeng Suratman, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekira pukul 22.52 WIB. Dalam keterangannya, IPDA Sugeng menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata Polisi Bersama masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat melalui prinsip “Polisi Bersama Masyarakat.”

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial JA alias Pak Napta yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin pada Sabtu, 3 Oktober 2026,” ujar IPDA Sugeng Suratman.

Kanit Reskrim mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekira pukul 22.30 WIB di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Kasus dilaporkan pada 4 Oktober 2026 oleh Nelly Rosmawati Manullang, istri dari korban.

“Pelapor datang ke Polsek Dolok Panribuan pada 4 Oktober 2026 dan melaporkan bahwa suaminya telah dianiaya dan ditembak oleh tetangganya,” ucap Kanit Reskrim.

Menyinggul kronologi kejadian, IPDA Sugeng menjelaskan bahwa insiden bermula dari hal yang sepele namun berakhir tragis. Kedua pihak sedang berada di tempat yang sama untuk menikmati minuman tuak, meskipun tidak duduk di meja yang sama. Saat korban berinisial DRS sedang bernyanyi bersama teman-temannya, lirik lagu yang disampaikan dianggap kurang sopan oleh JA.

“Ketika JA kembali dari kamar mandi, dia menanyakan maksud dari lirik lagu yang disampaikan DRS. Pertanyaan ini memicu perdebatan yang kemudian berubah menjadi perkelahian fisik,” ungkap IPDA Sugeng.

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa perkelahian pertama di lokasi pesta berhasil dipisahkan oleh orang-orang yang hadir. Namun, perselisihan tidak berakhir di sana. Saat kedua pihak pulang melalui jalan yang sama menuju rumah mereka, terjadi kontak kedua di jalan, yang kembali dipisahkan oleh teman-teman mereka.

“Kemarahan masih membara. Saat JA sampai di rumahnya, DRS kembali datang dan menantang JA di depan rumah, bahkan menggedor-gedor pintu rumah JA,” ucap Kanit Reskrim.

Mencapai puncak kemarahannya, JA mengambil senapan angin yang ia miliki dan mengarahkannya ke DRS. Kanit Reskrim menjelaskan bahwa JA mengaku hanya menembak tanpa membidik dengan presisi, namun peluru senapan angin tersebut mengenai dada DRS.

“JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS. Setelah menembak, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya,” ungkapnya.

Korban DRS yang tertembak kemudian dibawa ke Puskesmas Tiga Runggu dan dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan medis atas luka serius yang dideritanya.

Penangkapan terhadap JA dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya. Dalam penyelidikan, Polsek berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam merek Braja Musti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

“JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ucap IPDA Sugeng.

Di akhir keterangannya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan dengan serangkaian proses hukum standar, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaporan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Rencana tindak lanjut adalah melaporkan ke pimpinan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta memproses perkara sampai ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” tutup IPDA Sugeng Suratman, S.H.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak membiarkan emosi membawa pada tindakan kekerasan yang dapat menghancurkan kehidupan. (Tim)