SURABAYA –Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A.Y (43), warga Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya, yang diduga menjadi perantara sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

 

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis skala kecil yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 7 Oktober 2026.

 

 

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1 Rendik, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di dalam rumahnya di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.

 

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 95,44 gram, yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip.

 

 

Barang bukti tersebut terdiri dari satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram, serta sembilan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.

 

 

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bendel klip plastik, satu buah serok dari sendok kecil plastik, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

 

 

Dapat Sabu dari Sistem Ranjau

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pasokan tersebut diterima melalui sistem ranjau, tepatnya di sekitar pertelon atau pertigaan Parseh, Bangkalan, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

 

 

Setelah mendapatkan barang tersebut, A.Y diduga kembali mengedarkannya dengan menawarkan kepada sejumlah rekannya bahwa dirinya memiliki stok sabu.

 

 

Modus lainnya dilakukan melalui sistem ranjau. Sabu yang telah dipesan kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung.

 

 

Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya telah menjadi perantara peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.

 

 

Sabu tersebut disebut dijual dalam berbagai ukuran dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

 

 

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp7,5 juta dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

 

 

Beralasan untuk Kebutuhan Hidup

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena alasan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus untuk mendapatkan narkotika secara gratis.

 

 

Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi tetap melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

 

 

Terancam Hukuman Berat

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

 

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sumber barang dan jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.

Penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.

 

 

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” demikian penegasan dalam penanganan perkara tersebut.