SuaraRepublik.com

Suara Republik Indonesia

  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Investigasi
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik

Topik Terpopuler

Kalimantan timur
Kutai timur
Balikpapan
Penajam Paser Utara
Samarinda
Bagikan:
Lima Bersaudara Dari Keluarga Besar Hj.Roestinah Hadir dan Support Pernikahan Cucunya 👉 Mohammad Ponco

Kanal

  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional

Jaringan

  • IDR Network

Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • Terpopuler
  • Sitemap
  • Beranda
  • Berita

Lima Bersaudara Dari Keluarga Besar Hj.Roestinah Hadir dan Support Pernikahan Cucunya 👉 Mohammad Ponco

10/10/2026 5:22 pm
Andry Anto
Bagikan:
Andry Anto
Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Berita

✨ Rantau dan Rhythm: Saat Puisi Menjalin Persahabatan Lintas Benua

Berita

Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat 

Berita

Geger Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme, Identitas Terlapor Dikantongi: Publik Desak Polres Gresik Bertindak Cepat! Polisi Bersama Masyarakat ​GRESIK || SUARAGIRIPOST.COM – Dugaan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Gresik. Seorang ayah terpaksa mendatangi Mapolres Gresik guna menuntut keadilan atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putri kandungnya di kawasan Kecamatan Cerme. Kini, keberanian keluarga korban melapor diuji oleh sejauh mana keseriusan dan profesionalisme penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. ​Laporan resmi itu bukan sekadar lembaran kertas administratif di meja kepolisian. Di baliknya, terdapat jerit trauma seorang anak, duka mendalam keluarga, serta ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas kejahatan seksual anak. ​Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Agustus 2026, terlapor diketahui berinisial S. Peristiwa memilukan tersebut diduga kuat terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kos wilayah Cerme Lor. ​Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dibidik dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023. ​Modus Kenalan di TikTok, Berujung Petaka di Kamar Kos ​Informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan aksi keji ini bermula saat korban berinisial NA berkenalan dengan terlapor S melalui media sosial TikTok yang berlanjut ke percakapan WhatsApp. ​Pada Jumat malam (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya dengan dalih mengajak makan. Namun di tengah jalan, korban justru dibelokkan ke sebuah rumah kos di kawasan Cerme Lor dan dipaksa masuk ke dalam Kamar Nomor 2. ​Di dalam kamar tersebut, terlapor S diduga melakukan pemaksaan dan kekerasan seksual. Meski korban sempat melawan dan berupaya melarikan diri, kungkungan terlapor membuat upaya korban gagal. ​Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang. Setibanya di rumah, tangis dan rasa sakit tak lagi bisa ditahan. Korban mengeluhkan pendarahan hebat hingga akhirnya membeberkan petaka yang dialaminya kepada sang ayah. ​Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi ​Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan. ​Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal. Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum? ​Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak. ​Perlindungan Anak Adalah Harga Mati ​Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization). Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi. Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan. ​Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Tim Redaksi ​

Topik Populer

01
Kalimantan timur
02
Kutai timur
03
Balikpapan
04
Penajam Paser Utara
05
Samarinda

Nasional

Kapolres Binjai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Kapolres Simalungun Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pererat Toleransi dan Kerukunan, Kapolres Binjai Sambangi Kuil Sri Mariamman

Lihat Semua

Kriminal

Gempar! Warga Siantar Klaim Dimintai Uang Ratusan Juta untuk Lepas dari Kasus TPPO, Mobil Yaris Dijual Rp 120 Juta – Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan ‘ Pengkondisian Perkara ‘!

Gempar! Warga Siantar Klaim Diminta Uang Ratusan Juta Untuk Lepas dari Kasus TPPO, Mobil Yaris Dijual Rp 120 Juta – Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan ‘ Pengkondisian Perkara ‘!

100 Hari Pertama Kapolri, Nia br Sihotang Kembali Minta Kejelasan Wakapolda Sumut Atas Tindak Lanjut Aduan kepada Wapres Gibran

Lihat Semua

Berita Populer

01

Musik hingga Larut Malam Dikeluhkan Warga Pantan Makale, Satpol PP Diminta Verifikasi Aktifitas Cafe Masagena

Berita
02

Team SMES Polsri Raih Prestasi di KMHE 2026 Universitas Jember

Berita
03

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

Berita
04

Station Executive Music Room Dilaporkan Mantan Pekerjanya ke Poldasu

Berita
05

Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI ke – 81, Tegaskan Sinergi TNI – Polri Jaga Keamanan Bangsa

Berita
06

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Berita
07

105 Siswa SMAN 1 Tukdana Keracunan Massal Usai Santap MBG! Puluhan Dirawat,Penyedia Belum Berikan Klarifikasi

Peristiwa
08

Senjata Api dan Munisi Diamankan dari Kelompok OPM Kodap Sorong Raya dalam Patroli Keamanan Koops TNI Habema di Maybrat

Berita
09

HUT TNI ke – 81 di Pekanbaru, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tampilkan Soliditas dan Kesiapan Prajurit

Berita
10

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Prigen, Pelaku Ternyata Kerabat Sendiri

Berita

Ikuti Kami

Part of IDR Network

Kanal

  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional

Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • Terpopuler
  • Sitemap

Network

  • IDR Network

Copyright ©2026 Suararepublik.com. All Rights Reserved

Exit mobile version