Suararepublik.com Medan, 6 Oktober 2026 — Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap dua perkara kematian yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah keluarga korban dan masyarakat, yakni kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan dan Agnis Jance Zebua di Nias Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, Daniel Steven Sihotang, SH, dalam wawancara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Daniel menegaskan, apabila dalam proses penanganan kedua perkara tersebut masih terdapat persoalan yang membutuhkan pendalaman, maka mekanisme supervisi oleh satuan yang lebih tinggi, bahkan pengambilalihan apabila dipandang perlu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, merupakan langkah yang patut dipertimbangkan demi memastikan seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
“Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian serius terhadap kedua kasus ini. Bila diperlukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, penanganannya dapat disupervisi secara langsung atau diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi agar seluruh fakta, alat bukti dan proses penyidikan dapat diuji secara objektif,” tegas Daniel Steven Sihotang, SH.
KASUS WINDA LORENZA GOWASA: SELURUH TEMUAN DAN ALAT BUKTI PERLU DIPERIKSA SECARA MENYELURUH
Dalam perkara Winda Lorenza Gowasa di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyoroti adanya sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perhatian dalam audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan.
Audit tersebut dilaporkan memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk persoalan pemeriksaan keluarga, proses autopsi, posisi senjata api, rekonstruksi waktu kejadian, pemeriksaan CCTV, barang bukti, perangkat komunikasi, serta sejumlah aspek forensik.
Di antaranya, audit dilaporkan merekomendasikan pendalaman terhadap laporan Model A, pemeriksaan kembali berbagai alat bukti, pemeriksaan dua unit iPhone milik korban, pendalaman rekaman CCTV/DVR, pemeriksaan keluarga korban, serta kemungkinan dilakukannya ekshumasi dan autopsi ulang apabila secara profesional dan medis memang diperlukan.
“Kalau kesimpulan akhirnya adalah bunuh diri, maka seluruh bukti juga harus mampu menjelaskan kesimpulan tersebut secara ilmiah dan konsisten. Tetapi apabila masih terdapat pertanyaan mengenai posisi senjata, rekaman CCTV, waktu kejadian, barang bukti, komunikasi korban maupun aspek forensik, maka seluruhnya harus diperiksa kembali secara profesional,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, pemeriksaan CCTV juga tidak cukup hanya dengan melihat potongan rekaman yang tersedia. Apabila diperlukan, pemeriksaan harus dilakukan secara forensik terhadap DVR, media penyimpanan, hard disk, log sistem, konfigurasi kamera, kemungkinan adanya rekaman yang tertimpa, serta keterkaitan dengan kamera lain di sekitar lokasi.
“CCTV harus diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya apa yang terlihat pada layar, tetapi juga bagaimana sistem menyimpan rekaman, apakah ada bagian yang hilang atau tertimpa, bagaimana konfigurasi perangkatnya, dan apakah terdapat rekaman dari kamera lain yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa,” katanya.
Terkait permintaan keluarga mengenai kemungkinan ekshumasi dan autopsi ulang, Daniel menegaskan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada pertimbangan profesional kedokteran forensik dan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Kami tidak sedang mengambil kesimpulan sendiri. Kami meminta agar semua kemungkinan yang relevan secara hukum dan ilmiah diperiksa. Apabila ekshumasi atau pemeriksaan forensik lanjutan diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab, maka jangan menutup kemungkinan tersebut,” ujarnya.
KASUS AGNIS JANCE ZEBUA: JANGAN ADA FAKTA DAN ALAT BUKTI YANG TERLEWAT
Sementara dalam kasus kematian Agnis Jance Zebua, seorang pelajar SMK Negeri 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta penyidik memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah korban ditemukan dapat direkonstruksi secara utuh.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Nias menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, pemeriksaan forensik dilakukan, serta terdapat pemeriksaan DNA dan pengamanan sejumlah perangkat, termasuk media penyimpanan CCTV dan telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Daniel menilai banyaknya saksi yang telah diperiksa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyidikan.
“Yang paling penting bukan berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi apakah keterangan mereka saling berkaitan dengan bukti objektif. CCTV, data telepon, DNA, hasil autopsi, kondisi tempat kejadian perkara dan keterangan saksi harus disusun menjadi satu rangkaian peristiwa yang logis dan dapat dibuktikan,” tegas Daniel.
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta agar seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap orang-orang yang berkaitan dengan lokasi kejadian, komunikasi terakhir korban, aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia, serta seluruh kemungkinan yang dapat menjelaskan penyebab dan rangkaian kematian korban.
“Yang kami minta adalah rekonstruksi peristiwa secara menyeluruh. Siapa terakhir berkomunikasi dengan korban, siapa terakhir bertemu korban, bagaimana kondisi korban sebelum kejadian, bagaimana kondisi tempat kejadian, apa yang ditunjukkan CCTV, bagaimana hasil pemeriksaan digital dan DNA, serta bagaimana seluruhnya berkorelasi dengan hasil autopsi,” jelas Daniel.
SEJALAN DENGAN ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
Daniel menegaskan bahwa permintaan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda penguatan hukum dan keadilan yang menjadi bagian dari arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Asta Cita Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit memuat agenda memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Menurut Daniel, semangat tersebut harus tercermin dalam praktik penegakan hukum, termasuk ketika aparat menghadapi perkara yang menimbulkan pertanyaan dan perhatian publik.
“Justru karena kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan reformasi hukum dan pemerintahan yang profesional, maka kami meminta agar setiap perkara yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta keberanian aparat dalam membela kebenaran dan melindungi pihak yang lemah.
“Ketika keluarga korban mencari kebenaran dan kepastian hukum, negara harus hadir. Kehadiran negara bukan berarti langsung menetapkan siapa yang salah atau siapa yang benar, tetapi memastikan proses untuk menemukan kebenaran dilakukan secara sungguh-sungguh, profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.
SEJALAN DENGAN VISI DAN PROGRAM KAPOLRI JENDERAL POLISI SUYUDI ARIO SETO
Menurut Daniel, momentum pergantian kepemimpinan Polri juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 menegaskan fokus kepemimpinannya pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil dan kedekatan Polri dengan masyarakat. Program kerja yang diusungnya disebut “Polisi Bersama Masyarakat”.
Kapolri Suyudi juga menekankan bahwa Polri harus berada di tengah masyarakat dan memberikan jawaban secara cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, Daniel menilai penanganan kasus Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua dapat menjadi bagian dari implementasi konkret semangat tersebut.
“Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polisi Bersama Masyarakat, sangat relevan dengan apa yang sedang kami sampaikan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, mendengar, memberikan jawaban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Daniel.
Menurutnya, supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh satuan yang lebih tinggi apabila memang diperlukan bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap penyidik di tingkat kewilayahan.
Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan semakin profesional.
“Kalau ada kebutuhan untuk melakukan audit, supervisi atau mengambil alih penanganan perkara, lakukan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang ada. Tujuannya bukan mencari kesalahan institusi, tetapi memastikan proses hukum berjalan benar, kebenaran materiil dapat ditemukan dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum,” tegas Daniel.
DUKUNG POLRI YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN DEKAT DENGAN MASYARAKAT
Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menegaskan bahwa kritik dan permintaan evaluasi terhadap penanganan suatu perkara bukan berarti berhadapan dengan institusi Polri.
Sebaliknya, kritik konstruktif merupakan bagian dari upaya mendorong Polri agar semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat dan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mendukung Polri. Karena itu kami ingin Polri semakin kuat, semakin profesional dan semakin dipercaya masyarakat. Dukungan terhadap Polri tidak berarti kita harus diam ketika ada persoalan yang perlu diperiksa. Justru kritik dan masukan yang konstruktif harus menjadi bagian dari pembenahan institusi,” kata Daniel.
Ia menegaskan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tidak ingin mendahului hasil penyidikan maupun mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian kedua korban.
“Biarkan penyidik menentukan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami tidak meminta penyidik menetapkan kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah seluruh kemungkinan diperiksa, seluruh alat bukti diuji, seluruh rangkaian peristiwa direkonstruksi dan setiap pertanyaan keluarga korban diberikan jawaban secara profesional,” tegasnya.
EMPAT TUNTUTAN LASKAR PRABOWO 08 DPD SUMATERA UTARA
Untuk memastikan penanganan kedua perkara berjalan objektif dan akuntabel, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus dan memastikan adanya supervisi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.
2. Meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.
3. Meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan kebutuhan untuk pendalaman lebih lanjut.
4. Apabila secara hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta agar perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi dengan tetap menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan bukti ilmiah dan hukum. Tetapi kalau ditemukan adanya tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas Daniel.
Daniel menegaskan bahwa dua kasus tersebut memiliki tempat dan kronologi yang berbeda, tetapi memiliki satu kepentingan yang sama, yaitu memastikan keluarga korban mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” ujarnya.
“Semangatnya sederhana: hukum harus melindungi masyarakat, keluarga korban harus mendapatkan kepastian, dan Polri harus hadir sebagai institusi yang memberikan rasa aman dan keadilan. Kami percaya semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan