Suara Republik.com

JAKARTA, – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diminta mengevaluasi kinerja sekaligus mempertimbangkan pencopotan Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyusul belum jelasnya tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di ruang tunggu kantor Mapolsek Tamansari, Jakarta.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP 238/VIII/2026/Sektor TMS, tertanggal 26 Agustus 2026. Pelapor bernama Sibti mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Padahal, saat dimintai penjelasan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan di-follow up dan ditindaklanjuti. Namun, menurut Sibti atau yang sering disapa bang Alex hingga saat ini belum ada kejelasan bahwa laporan tersebut telah ditangani sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Terlebih, dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian yang semestinya menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan hukum.

Sorotan tajam juga disampaikan Mursalin, yang berasal dari Bima. Ia mempertanyakan ketegasan Kapolsek Tamansari beserta jajaran Reskrim, termasuk Kasubnit 3, dalam menindaklanjuti laporan tersebut yang diduga melibatkan oknum debt collector.

“Kalau benar dugaan penganiayaan itu terjadi di ruang tunggu kantor kepolisian, mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penanganannya? Kapolsek sebelumnya sudah menyampaikan akan menindaklanjuti, tetapi masyarakat masih menunggu kepastian. Jangan sampai aparat justru terkesan kalah menghadapi premanisme,” tegas Mursalin.

Menurutnya, kepolisian harus menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Ia menilai, janji untuk menindaklanjuti laporan harus dibuktikan dengan langkah nyata dan informasi perkembangan perkara yang jelas.

Mursalin pun meminta Kapolri turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolsek Tamansari dan jajaran penyidik terkait. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, ia meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang bertanggung jawab.

“Jangan hanya menyampaikan akan menindaklanjuti, tetapi masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Polri harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hukum berjalan. Jika pimpinan di tingkat Polsek tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, pimpinan Polri perlu melakukan evaluasi,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, kejelasan perkembangan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kapolsek Tamansari dan jajaran Reskrim. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan langkah yang telah dilakukan, status penanganan perkara, serta kendala yang mungkin dihadapi.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Namun, pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya, sementara kepolisian berkewajiban menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.