“Langkah yang kami ambil antara lain menerima laporan, mengecek dan mengolah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan, mencari informasi, serta mengamankan barang bukti. Kejadian ini juga kami laporkan kepada pimpinan,” tutur Yancen.
Dua orang saksi, BR (26) dan AS (27), telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penanganan perkara.
Atas kejadian tersebut, Sat Lantas Polres Simalungun mengimbau para pengendara agar tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, terutama di jalan lintas yang ramai dan sering ada kendaraan berhenti mendadak. Pengemudi juga diminta menjaga jarak aman, selalu fokus, dan memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara.
“Kami mengimbau pengendara untuk tidak ngebut, menjaga jarak aman, dan waspada terhadap kendaraan yang berhenti di depan, apalagi saat membawa penumpang anak-anak. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli, pengaturan, dan edukasi keselamatan berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya, dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.” (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.