SUARAREPUBLIK.COM – BANTAENG, SULAWEIS SELATAN — Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Raya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pemukulan dan perusakan perlengkapan demonstrasi yang terjadi di depan Kantor Bupati Bantaeng pada 29 Mei 2026. Laporan terkait insiden tersebut telah disampaikan kepada Polres Bantaeng pada hari yang sama. Namun, setelah lebih dari 100 hari berlalu, pihak HPMB Raya mengaku masih menunggu kejelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Kamis, 1 Oktober 2026
Insiden itu terjadi saat HPMB Raya menggelar aksi unjuk rasa yang menyampaikan aspirasi mengenai kondisi jalan di Kampung Babangeng, Desa Pabumbungang, Kabupaten Bantaeng.
Menurut HPMB Raya, saat aksi berlangsung terdapat sekelompok orang yang datang ke lokasi dan diduga merebut serta merusak megaphone milik demonstran. Situasi kemudian disebut berlanjut dengan dugaan pemukulan terhadap sejumlah peserta aksi.
Kabid Advokasi PB HPMB Raya, Akbar, mengatakan pihaknya mempertanyakan penanganan laporan tersebut, terutama karena hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang telah dilaporkan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana laporan yang kami sampaikan pada 29 Mei itu diproses. Sudah lebih dari 100 hari, tentu kami berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya,” kata Akbar.
Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan adanya kendala berkaitan dengan saksi dan alat bukti. Namun, HPMB Raya mempertanyakan apakah dokumentasi video dan berbagai pemberitaan mengenai insiden tersebut telah didalami secara maksimal.
“Kami memahami bahwa proses hukum membutuhkan bukti dan saksi. Tetapi kami juga ingin mengetahui apakah video dan dokumentasi yang ada sudah diperiksa dan didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain persoalan laporan, HPMB Raya juga mempertanyakan pelaksanaan pengamanan aksi pada saat kejadian. Akbar menilai keberadaan aparat kepolisian di lokasi seharusnya dapat memberikan rasa aman kepada seluruh peserta aksi serta mencegah terjadinya benturan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana kelompok tersebut bisa mendekati massa demonstran sampai terjadi dugaan pemukulan dan perusakan, sementara saat itu ada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan,” katanya.
Akbar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang bersalah sebelum proses hukum dilakukan. Namun, menurutnya, dugaan pemukulan dan perusakan tersebut perlu ditangani secara profesional agar persoalannya menjadi jelas.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, kami berharap diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri,” tegasnya.
HPMB Raya juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan maupun pelaksanaan pengamanan aksi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
“Kami meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi persoalan ini. Kalau dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian, kami berharap ditindak sesuai aturan,” ujar Akbar.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
HPMB Raya berharap Polres Bantaeng dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan sejak 29 Mei 2026, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penanganannya.
Hingga berita ini disusun, Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun penjelasan terkait dugaan pemukulan dan perusakan yang dipertanyakan HPMB Raya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bantaeng maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Reporter : RAHMAN LALLO / Ak
