Menurut materi konfirmasi yang disampaikan kepada redaksi, BDS menyebut Fatih sebagai mantan kliennya.
Ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang dan pembayaran honorarium yang dipersoalkan, BDS dikutip memberikan tanggapan:
“Gak tahu diuntung dia itu, saya bantu selesaikan masalah dia. Bawa aja dia ketemu sama saya, biar gak perlu konfirmasi-konfirmasi begini.”
Pernyataan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya tuduhan Fatih.
Redaksi perlu memberikan kesempatan kepada BDS untuk menjelaskan dasar penunjukan, ruang lingkup pendampingan hukum, besaran honorarium, serta alasan dan dasar transaksi keuangan yang dipersoalkan.
Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pihak kepolisian dan pihak lain yang disebutkan dalam pengakuan Fatih.
Catatan redaksi: Inisial BDS dan BBS muncul secara berbeda dalam materi awal yang diterima redaksi. Identitas serta konsistensi penyebutan pihak terkait perlu diverifikasi sebelum berita diterbitkan.
ASPEK HUKUM: BANTUAN HUKUM GRATIS TIDAK BOLEH DIJADIKAN ALAT MEMUNGUT BIAYA
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai status penunjukan penasihat hukum dan dasar pembayaran yang disebutkan Fatih.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi ketentuan.
Pasal 20 UU tersebut menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Pasal 21 mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Namun, penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada status penunjukan, kedudukan pihak yang memberikan bantuan, serta fakta dan bukti yang terungkap. Tidak setiap hubungan antara advokat dan klien otomatis merupakan bantuan hukum cuma-cuma yang diselenggarakan berdasarkan UU tersebut.
Demikian pula, dugaan keterlibatan anggota kepolisian tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pungutan liar, pemerasan dalam jabatan, atau tindak pidana korupsi. Unsur setiap tindak pidana harus diperiksa oleh aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik atau pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.
KAPOLDA SUMUT DITANTANG MENJAWAB: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pengakuan Fatih kini menjadi ujian bagi transparansi penanganan perkara di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan akan diperiksa secara profesional, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Karena itu, Kapolda Sumut perlu memberikan perhatian terhadap laporan yang disertai bukti dan memastikan adanya mekanisme pemeriksaan yang independen serta akuntabel.
Sejumlah langkah yang patut dipertimbangkan apabila laporan resmi telah disampaikan antara lain:
1. Bidang Propam Polda Sumut memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian yang disebut dalam pengaduan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan