Identitas Terlapor Mengemuka, Publik Menanti Langkah Konkret Polisi
Guna menuntut keadilan, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dan mendampingi korban menjalani visum et repertum. Pihak KA SPKT Polres Gresik membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dan dalam penanganan penyelidikan.
Namun, penerimaan laporan hanyalah langkah paling awal.
Publik dan insan pers berkepentingan mengawal ketat perjalanan kasus ini: Apakah saksi-saksi dan hasil visum sudah didalami secara komprehensif? Sejauh mana pergerakan penyidik untuk menyeret terlapor secara hukum?
Pengawalan ini dilakukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan tidak ada intervensi maupun penanganan yang mengulur waktu dalam kasus kejahatan terhadap anak.
Perlindungan Anak Adalah Harga Mati
Penanganan kasus ini wajib mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukum menegaskan bahwa hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama tanpa membuat korban mengalami trauma berulang (revictimization).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pihak Aparat Penegak Hukum Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Beliau Membenarkan Bahwa laporan Masyarakat Terkait Bab Dugaan Pemerkosaan sudah kami terima, dan sedang dalam proses penanganan penyelidikan lebih lanjut, “Ujarnya” melalui konfirmasi saluran WhatsApp Redaksi.
Perlu Diketahui Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya slogan namun wujud kesiapan untuk engabdi pada NKRI, Kami selalu siap mendampingi mengayomi melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan penyelidikan di Polres Gresik hingga adanya kejelasan status hukum bagi terlapor. Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka secara berimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan