SuaraRepublik.com // MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Dugaan ketidakmerataan penindakan terhadap kendaraan pengangkut BBM hasil penyulingan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Masyarakat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan penindakan di wilayah hukum Polsek Sekayu, termasuk meminta penjelasan Kapolsek Sekayu mengenai prosedur yang diterapkan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM olahan.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial AN menyampaikan dugaan bahwa sebagian kendaraan dikejar dan ditindak, sementara kendaraan lainnya disebut tetap melintas di depan Markas Polsek Sekayu.
“Tidak semua mobil angkutan BBM itu ditangkap. Ada mobil tertentu yang dikejar dan ditangkap, sedangkan yang lainnya tetap melintas di depan Polsek,” ungkap AN kepada Tim Liputan, Sabtu (10/10/2026).
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat data terkonfirmasi yang menunjukkan jumlah kendaraan yang melintas, dasar penghentian setiap kendaraan, maupun alasan perbedaan tindakan apabila memang terjadi.
PROPAM DIMINTA MEMERIKSA PROSEDUR PENINDAKAN
Dugaan perbedaan perlakuan dalam penindakan perlu dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Propam diharapkan menelusuri apakah kendaraan yang dihentikan telah diperiksa sesuai prosedur, apa dasar hukum tindakannya, bagaimana administrasi penanganan perkara, serta bagaimana barang bukti dicatat dan diserahkan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kendaraan yang tidak dihentikan memang tidak ditemukan memiliki dasar untuk ditindak atau terdapat faktor lain yang dapat dijelaskan secara objektif.
Desakan pemeriksaan tersebut bukan kesimpulan bahwa Kapolsek Sekayu atau personel tertentu telah melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda tanpa alasan yang jelas.
ISU INSENTIF Rp500.000 PER PENANGKAPAN PERLU DIKONFIRMASI
Selain dugaan ketidakmerataan penindakan, muncul informasi mengenai dugaan pemberian insentif sebesar Rp500.000 kepada anggota untuk setiap penangkapan kendaraan pengangkut BBM olahan.
Informasi tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti yang memastikan apakah mekanisme tersebut benar ada.
Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas: apakah terdapat kebijakan pemberian insentif, siapa yang menetapkan, dari mana sumber dananya, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.
Jika informasi tersebut memiliki dasar bukti yang memadai, Propam atau fungsi pengawasan terkait diharapkan menelusurinya sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap personel maupun institusi.
KE MANA BARANG BUKTI BBM HASIL PENINDAKAN?
Pertanyaan berikutnya menyangkut transparansi penanganan BBM yang diamankan dalam penindakan.
Publik berkepentingan mengetahui bagaimana jumlah dan jenis BBM dicatat, di mana barang bukti disimpan, bagaimana berita acara penyitaan dibuat, serta bagaimana proses hukum terhadap kendaraan dan pihak yang diperiksa.
Muncul pula dugaan mengenai kemungkinan BBM hasil tangkapan disalurkan atau dijual kepada koperasi. Namun, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Oleh sebab itu, penelusuran harus diarahkan pada dokumen resmi, catatan inventaris barang bukti, berita acara penyerahan, serta keterangan pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila pernah terjadi pengalihan barang bukti, dasar hukum, tujuan, penerima, dan dokumen pendukungnya perlu diperiksa. Tanpa bukti tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa BBM hasil penindakan telah dijual atau disalurkan kepada pihak tertentu.
KAPOLSEK SEKAYU PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi yang menjawab dugaan perbedaan penindakan, informasi mengenai insentif Rp500.000, maupun pertanyaan terkait pengelolaan barang bukti BBM.
Redaksi meminta Kapolsek Sekayu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penindakan dan pengawasan internal yang diterapkan.
Propam Polri juga diharapkan menilai apakah informasi yang disampaikan warga cukup menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik akan membantu meluruskan informasi.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN BERDASARKAN BUKTI
Penegakan hukum terhadap dugaan pengangkutan BBM tanpa izin harus berjalan konsisten, profesional, dan transparan. Perbedaan tindakan terhadap kendaraan perlu memiliki alasan yang dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
SuaraRepublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, Propam Polri, serta pihak-pihak terkait.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih membutuhkan verifikasi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik.
Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.