SuaraRepublik.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Keluhan konsumen terkait kualitas beras SPHP kembali mencuat. Seorang konsumen mengaku menemukan sejumlah batu di dalam beras SPHP yang dibelinya di Alfamart OPI Raya 3, kawasan OPI Raya, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan adanya benda asing dalam produk pangan. Respons pihak toko ketika keluhan disampaikan turut menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana produk diterima, diperiksa, hingga akhirnya dipajang dan dijual kepada konsumen.

Jika sebuah produk pangan telah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan sebelum dipajang, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pemeriksaan tersebut dilakukan.

Pernyataan Pihak Toko Tuai Pertanyaan

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, seorang perempuan yang disebut sebagai pejabat toko menyampaikan:

“Kalo rato-rato SPHP memang isinya kayak gitu semua, memang bawakan kantornya nian, kalo Dateng Yo kami Terimo Bae, kalo kami nak ganti ke yang baru kami yang nombok.”

Pernyataan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait standar penerimaan produk dan mekanisme penggantian barang apabila konsumen menemukan persoalan pada produk yang telah dibeli.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apabila produk telah diterima, diperiksa dan kemudian dipajang, bagaimana benda asing seperti batu masih dapat ditemukan konsumen di dalam beras?

Selain itu, apabila penggantian produk kepada konsumen disebut berpotensi menjadi beban pihak toko, publik juga patut mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme penanganan komplain produk pangan yang berlaku di jaringan gerai tersebut.

Mifta: Beras Berasal dari Perusahaan dan Telah Dicek

Saat dikonfirmasi, pejabat toko bernama Mifta menjelaskan bahwa beras tersebut berasal dari perusahaan dan dikirim dari gudang menggunakan kendaraan pengangkut barang.

“Memang dari PT-nya nian, sudah dari gudang dianter pakek mobil barang ke toko kami. Terimo, kami cek, dan baru kami pajang,” ujar Mifta.

Pernyataan bahwa produk “terimo, kami cek, dan baru kami pajang” justru memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pemeriksaan yang dilakukan.

Apakah pemeriksaan sebatas kondisi kemasan secara visual?

Atau terdapat mekanisme pemeriksaan tertentu terhadap kualitas dan kondisi produk sebelum dipasarkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena konsumen mengaku menemukan batu di dalam beras setelah produk dibeli.

Jika pemeriksaan dilakukan terhadap setiap produk atau sampel sebagaimana prosedur internal yang berlaku, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme tersebut mampu memastikan produk yang dipajang aman dan layak dikonsumsi.

Pernyataan Soal SPHP “Kurang Bagus” Perlu Dijelaskan

Perhatian juga tertuju pada pernyataan Mifta mengenai minat masyarakat terhadap beras SPHP.

“Kebanyakan wong dak galak beli SPHP soalnya lah sudah tau kalo berasnya kurang bagus,” kata Mifta.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kualitas seluruh beras SPHP.

Namun, jika benar pernyataan tersebut didasarkan pada kondisi atau keluhan yang pernah diterima di gerai, publik berhak mengetahui apa dasar informasi tersebut.

Apakah berasal dari keluhan konsumen? Pengalaman penjualan? Pemeriksaan internal? Atau sumber informasi lainnya?

Jika terdapat keluhan kualitas yang berulang, langkah apa yang dilakukan pihak toko maupun manajemen untuk memastikan produk yang sama tidak menimbulkan persoalan serupa?

Manajemen Alfamart dan Pihak Terkait Perlu Menjawab

Persoalan ini juga perlu mendapat perhatian manajemen Alfamart, distributor, pemasok atau produsen beras SPHP, serta instansi pengawas terkait.

Beberapa hal penting yang perlu dijelaskan antara lain:

  1. Bagaimana standar pemeriksaan SPHP sebelum dipajang di gerai?
  2. Siapa yang bertanggung jawab memastikan produk layak dipasarkan?
  3. Apa bentuk pemeriksaan yang dilakukan pihak toko sebagaimana disampaikan Mifta?
  4. Apakah terdapat laporan atau keluhan serupa sebelumnya?
  5. Apa dasar pernyataan bahwa sebagian konsumen mengetahui SPHP disebut “kurang bagus”?
  6. Apakah stok SPHP di gerai tersebut akan diperiksa kembali?
  7. Bagaimana mekanisme penggantian produk apabila ditemukan benda asing?
  8. Apakah manajemen akan melakukan investigasi internal atas keluhan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena persoalan yang dikeluhkan menyangkut produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Apabila benar ditemukan batu dalam produk beras yang dijual, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada penggantian satu kemasan. Perlu dipastikan apakah kejadian tersebut bersifat individual atau berpotensi berkaitan dengan produk atau stok lainnya.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Nilai satu kemasan beras mungkin tidak besar, tetapi persoalannya menyangkut hak konsumen, keamanan produk pangan, standar pemeriksaan, serta tanggung jawab pelaku usaha.

Karena itu, penjelasan dari pihak terkait menjadi penting agar konsumen tidak hanya menerima produk, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa produk yang dipasarkan telah melalui proses pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen Alfamart, Mifta selaku pihak toko yang telah dikonfirmasi, distributor, pemasok/produsen SPHP, serta instansi terkait.

Catatan Redaksi: Dugaan adanya batu dalam beras SPHP dan pernyataan pihak toko dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan konsumen dan hasil konfirmasi awal. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.

Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi