Suara Republik. Com
Berau, 8 Oktober 2026
Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pelaksanaan Konsultasi Publik dokumen AMDAL PT Nusantara Energy yang digelar di Kantor Kecamatan Gunung Tabur hari ini. Agenda dinilai tertutup, melanggar aturan, dan sarat rekayasa administratif.
Konsultasi publik sengaja mengecualikan organisasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan yang selama ini mengawal regulasi. Hal ini jelas melanggar Permen LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL, yang mewajibkan keterlibatan masyarakat secara luas dan bermakna.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, operasional PT Nusantara Energy di kawasan Merancang terbukti menabrak dokumen AMDAL lama serta ketentuan UKL/UPL. Batas tambang bergeser, pengerukan melenceng dari koordinat sah. Sawah produktif dirusak, lahan pertanian warga terpotong kegiatan. Jetty dipindahkan sepihak dari Merancang Ulu ke Merancang Ilir tanpa revisi dokumen lingkungan.
Alih-alih dipulihkan dan dikenai sanksi, perusahaan justru mengajukan AMDAL baru berkedok peningkatan kapasitas produksi, seolah kesalahan masa lalu otomatis menjadi sah dan bersih.
Peserta rapat didominasi warga tanpa pendampingan hukum. Dikhawatirkan daftar hadir akan dimanfaatkan sebagai bukti sepihak bahwa masyarakat telah menyetujui perluasan tanpa keberatan.
Lembaga Banuanta Barsatu dan koalisi telah melayangkan pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Tuntutan masyarakat: batalkan hasil Konsultasi Publik AMDAL tanggal 8 Oktober 2026 karena cacat prosedur. Tolak dan hentikan seluruh proses penilaian dokumen AMDAL baru. Lakukan audit forensik di lokasi Merancang dan jatuhkan sanksi pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah tutup mata, jalur hukum dan aksi massa akan ditempuh.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan