Suara Republik.Com
Muara Wahau, 16 Oktober 2026
Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur, mengamankan seorang pria berinisial SR alias R (29) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, RT 013, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram beserta bungkusnya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.
Kapolsek Muara Wahau Ipda Sapril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wanasari.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan,” ujar Sapril.
Menurutnya, petugas mulai melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota mendatangi pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan badan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan plastik bening yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku barang yang diduga sabu itu miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial A. Keterangan tersebut masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Setelah penindakan, petugas membawa SR alias R beserta barang bukti ke Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya menerbitkan laporan polisi pada Jumat (16/10/2026) dini hari dan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Atas perkara ini, terlapor disangkakan melanggar ketentuan terkait peredaran atau kepemilikan narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Kapolsek Muara Wahau menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang yang diduga sabu dan keterangan mengenai pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan awal.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta mendalami perkara ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sapril.
Polsek Muara Wahau mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.