BeritaLingkunganViral

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Ditahan

SuaraRepublik.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui penegakan hukum terhadap pelaku perorangan maupun pihak korporasi.

Hingga September 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres menangani sekitar 50 laporan polisi (LP) terkait Karhutla. Dari jumlah tersebut, 34 perkara melibatkan perorangan dan 16 perkara berkaitan dengan korporasi. Sebanyak 43 tersangka perorangan telah ditahan, sementara 16 perkara yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Luas area Karhutla yang terkait dengan perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 105,972 hektare berdasarkan data penanganan Polda Sumsel dan Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan penyidikan terhadap perkara korporasi terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sebaran 16 perkara korporasi tersebut mencakup Banyuasin satu perusahaan, Ogan Ilir dua perusahaan, Ogan Komering Ilir enam perusahaan, OKU Selatan satu perusahaan, OKU Timur dua perusahaan, Musi Rawas Utara dua perusahaan, dan Muara Enim dua perusahaan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk membantu memastikan penyebab serta dampak kerusakan lingkungan berdasarkan pemeriksaan ilmiah.

Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan IPB, Prof Basuki Wasis, menjelaskan bahwa perkara perorangan maupun korporasi dapat dikenakan ketentuan hukum yang berbeda sesuai unsur dan hasil pembuktian.

“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” kata Basuki.

Polda Sumsel Tegaskan Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya menegaskan komitmen kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla.

Data yang disampaikan Polda Sumsel pada 21 September menyebutkan 43 tersangka perorangan dari penanganan Karhutla telah ditetapkan dan seluruhnya berada dalam status penahanan. Polisi juga menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Kombes Pol Nandang juga menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan tanggung jawab bersama.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan siap siaga 24 jam di lapangan guna memastikan Bumi Sriwijaya bebas dari asap dan potensi gangguan keamanan,” tegas Nandang.

Tidak Hanya Penindakan, Pencegahan Diperkuat

Penanganan Karhutla tidak berhenti pada proses hukum. Kepolisian bersama unsur terkait juga melakukan langkah pencegahan melalui pemantauan titik rawan, patroli, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan personel di wilayah yang memiliki potensi kebakaran.

Langkah tersebut penting mengingat dampak Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara.

Kesiapsiagaan jajaran Polda Sumsel bersama satgas gabungan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.

Penegakan hukum terhadap perkara Karhutla juga perlu berjalan beriringan dengan pembuktian yang kuat. Untuk perkara yang melibatkan korporasi, proses penyidikan harus memastikan hubungan antara aktivitas badan usaha, lokasi kebakaran, penyebab kebakaran, kerusakan lingkungan, serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan berdasarkan bukti apa pertanggungjawaban tersebut dikenakan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan dugaan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada aparat berwenang.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, mencegah meluasnya kebakaran, serta melindungi kesehatan masyarakat Sumatera Selatan.

“Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!”

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan aparat serta sumber terkait. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik. Penetapan tersangka maupun proses penyidikan tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah. Setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Kesalahan seseorang atau korporasi harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori: Lingkungan
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

Exit mobile version