Suara Republik.com
JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sutrimo. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satyahaprabu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memaparkan perkembangan terkini dari penanganan perkara kematian almarhum Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation atau pembuktian berbasis keilmuan. Rangkaian pemeriksaan meliputi pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, penyitaan barang bukti dan dokumen, hingga ekshumasi, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami melibatkan ahli forensik sebagai bagian integral dari proses pembuktian untuk memastikan objektivitas dan akurasi fakta hukum,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Kronologi dan Dasar Hukum Penyidikan
Peristiwa bermula ketika jenazah almarhum Sutrimo ditemukan di sebuah klinik di Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan awal dan pemulasaraan di RS Muhammadiyah Taman Puring, jenazah dipulangkan ke Banyumas, Jawa Tengah, dan dimakamkan pada malam hari tanggal 23 Juli 2026.
Penyidikan resmi didasarkan pada dua laporan polisi:
1.Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 7 Agustus 2026.
2.Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 8 Agustus 2026.
Ekshumasi dan Keterlibatan Ahli Forensik
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhum Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas. Proses ini didampingi oleh autopsi ulang yang melibatkan tim dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, akademisi dari perguruan tinggi, serta perwakilan rumah sakit.
Operasi ini merupakan kolaborasi lintas instansi, melibatkan Pusdokkes Polri, Puslabfor Polri, Biddokkes Polda Metro Jaya, dan Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 38 orang saksi. Para saksi tersebut mencakup petugas ambulans, dokter dan tenaga kesehatan, staf rumah sakit, warga sekitar lokasi kejadian, keluarga, pelapor, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan kronologi peristiwa.
Pemeriksaan Laboratorium Intensif
Sebagai bagian dari verifikasi ilmiah, Puslabfor Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti biologis dan lingkungan. Total ada 26 sampel dan spesimen yang diuji, termasuk sampel tubuh almarhum dan tanah dari area sekitar makam, untuk keperluan tes toksikologi. Selain itu, 15 sampel jaringan tubuh telah melalui pemeriksaan patologi anatomi.
Hasil lengkap dari pemeriksaan medis-forensik akan disampaikan oleh para ahli sesuai dengan bidang keahlian mereka pada tahap selanjutnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat agar dapat bekerja secara profesional dan prosedural. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan informasi perkembangan kasus berdasarkan fakta yang valid, sambil tetap menjunjung tinggi privasi dan memberikan penghormatan penuh kepada keluarga almarhum Sutrimo.
“Penjelasan mengenai status dan tindak lanjut perkara akan kami sampaikan seiring dengan perkembangan resmi dari hasil analisis ahli dan penyidik,” tutup AKBP Onkoseno.
(Irpan)
