BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Penganiayaan Berat Rahmat Saputra – Perdamaian Dilanggar, Pelaku Wanprestasi, Advokasi Desak Proses Hukum Penuh

Suararepublik.com Percut Sei Tuan, 23 September 2026 — Kasus penganiayaan berat yang menimpa Rahmat Saputra (36), pedagang kecil di Pasar VIII Pajak Gambir, Bandar Khalifah, kini semakin memprihatinkan. Dua pelaku — SS (41) dan MHG (21) — yang telah menandatangani surat pernyataan perdamaian untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total, terbukti melakukan wanprestasi sistematis. Dana yang disalurkan sangat minim dan tidak mencukupi, sementara kondisi fisik korban terus memburuk dengan luka jahitan yang terus bocor karena perawatan medis yang terhenti akibat keterbatasan biaya.

Insiden berdarah terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diserang dan dibacok menggunakan senjata tajam di lokasi pasar. Akibat serangan tersebut, Rahmat mengalami luka robek masif dan pendarahan hebat, sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Drs. Amri Tambunan, Lubuk Pakam, untuk mendapatkan penanganan darurat.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. “Ganti perban terus ke klinik ini, luka jahitannya bocor terus,” demikian laporan yang diterima dari pihak keluarga. Dana yang diterima hanya bersifat sporadis dan jauh dari mencukupi kebutuhan pemulihan jangka panjang. Padahal dalam surat pernyataan tertulis bernomor -/SP-PP/IX/2026, pelaku secara tegas berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan sampai korban dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat.

Secara hukum, para ahli dan pihak advokasi dari Persatuan Islam Sumatera Nusantara (PIS N) menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat dihapuskan melalui perdamaian di bawah tangan. Karena pelaku melanggar kewajiban utama dalam perjanjian tersebut, maka klausul penghentian proses hukum gugur sepenuhnya. Kasus ini kembali berdiri sebagai tindak pidana murni dengan landasan yuridis pada Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 354 KUHP serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 170 KUHP — penganiayaan berat dan pengeroyokan bersama-sama.

Pihak advokasi mendesak Polsek Medan Tembung untuk segera meningkatkan status penanganan dari sekadar laporan menjadi penyidikan intensif serta melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Diungkapkan pula adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga yang mengarahkan korban ke lokasi sebelum serangan terjadi, yang memperkuat dugaan korban telah dijebak.

Keluarga korban yang sebelumnya merupakan tulang punggung keluarga dengan penghasilan sangat terbatas — hanya mengambil keuntungan sekitar Rp30.000 dari penjualan 10 kilogram sayap ayam — kini sepenuhnya kehilangan sumber nafkah. Situasi ini mendesak perhatian publik dan pihak berwenang agar keadilan segera ditegakkan.

“Keadilan bukan sekadar janji di atas kertas. Ketika kewajiban pengobatan dilanggar, maka perdamaian gugur, dan hukum harus berjalan sepenuhnya.” — Pernyataan pihak PIS N. (Tim)

Exit mobile version