SuaraRepublik.com / Nias Barat – Pendapatan daerah Kabupaten Nias Barat dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meningkat 45,13 persen menjadi Rp880,11 miliar dari sebelumnya Rp606,39 miliar. Perubahan tersebut dibahas DPRD Nias Barat dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nias Barat dan dipimpin Ketua DPRD Nias Barat Kevin K.P. Karino, S.H. Dari 20 anggota DPRD, sebanyak 19 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan.
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., dalam penyampaian nota pengantar menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta hasil pemeriksaan BPK, termasuk penetapan SILPA Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, kemampuan fiskal daerah masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan. Karena itu, perubahan APBD diarahkan pada program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp880,11 miliar, atau meningkat sekitar Rp273,71 miliar (45,13 persen) dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp606,39 miliar.
Pendapatan transfer menjadi salah satu sumber terbesar, yang dalam rancangan perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp848,60 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp991,04 miliar, meningkat sekitar Rp325,56 miliar atau 48,89 persen dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp68,83 miliar menjadi Rp112,27 miliar.
Bupati menegaskan, seluruh penyesuaian dalam perubahan APBD tetap memperhatikan perkembangan ekonomi makro, kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta arah pembangunan daerah yang tertuang dalam visi “Nias Barat yang Cerdas, Sejahtera dan Sehat”.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 memiliki batas waktu yang ketat karena seluruh proses harus diselesaikan sebelum 30 September 2026.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat koordinasi dan memastikan perangkat daerah tetap fokus mengikuti proses pembahasan. Kepala perangkat daerah juga diminta tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pembahasan, kecuali untuk kepentingan yang benar-benar mendesak.
Intinya, pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Nias Barat, dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta batas waktu yang telah ditetapkan.
