Suara Republik | Jakarta — Proses pembentukan kepanitiaan musyawarah untuk menentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City periode 2026–2029 resmi bergulir.
Panitia Musyawarah (Panmus) dibentuk melalui rapat yang digelar di Gedung Sasana Pakarti, Jalan Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan dan pilihan dalam proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk menentukan panitia yang akan mengawal tahapan pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS.
Rapat dihadiri jajaran Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City, notaris, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan sebagai peninjau, serta sejumlah pemilik dan penghuni Kalibata City.
Dalam proses verifikasi, sebanyak 22 calon Panmus dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, satu calon tidak hadir dan satu lainnya mengundurkan diri. Setelah melalui pembahasan dan voting, peserta rapat menetapkan sembilan orang sebagai Panmus.
Sembilan anggota Panmus tersebut yakni Muhammad Mada sebagai Ketua, Abdul Hanan Amir sebagai Sekretaris, Calvin Lambe sebagai Bendahara, serta Alfa Aqwariant, Yudha Hendra, Endang Susanti, Nasnurwaty, Lanny Elvirya, dan Yuki Shandrawati sebagai anggota.
Pembentukan Panmus dituangkan dalam berita acara rapat. Dalam ketentuannya, anggota Panmus tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah mendatang. Mereka juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawabnya selesai.
Panmus selanjutnya akan mempersiapkan tahapan musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City periode 2026–2029. Sebelum pelaksanaan musyawarah, Panmus akan berkonsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Musdalifah Pangka mengapresiasi proses pembentukan Panmus yang berlangsung lancar. Ia menilai perbedaan pendapat selama rapat merupakan bagian wajar dalam proses demokrasi.
“Yang paling penting setelah proses ini adalah bagaimana kita menjaga persatuan warga. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah kebersamaan kita sebagai warga Kalibata City,” kata Musdalifah.
Ia mengajak seluruh pemilik dan penghuni memberikan ruang kepada Panmus terpilih untuk menjalankan mandat secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama.
Mari kita kawal proses ini secara demokratis, tertib dan sesuai aturan. Siapa pun nantinya yang terpilih harus mendapatkan dukungan untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh warga Kalibata City,” ujarnya.
#Kalibata City Residence
#Media Partners Kalibata City Residence
