BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kenapa Sudah 8 Bulan Terlapor Belum Diperiksa? Ada Apa dengan Penanganan Laporan di Polda Sumut dan Polrestabes Medan ?

Suararepublik.com Medan – Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana di lingkungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu disebut belum menunjukkan perkembangan terkait pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Pihak yang merasa menjadi korban, Persadaan Putra Sembiring, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh pada 2 September 2026, Persadaan Putra Sembiring sebelumnya membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan penghinaan atau fitnah dengan Nomor:
LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.
Hingga kini, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah pihak yang dilaporkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain laporan tersebut, terdapat pula laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diterima di Polda Sumatera Utara dengan Nomor:
LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Agustus 2026.

Persadaan Putra Sembiring berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan setiap laporan yang telah diterima.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan?” menjadi pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian.

Menurut pihak yang merasa menjadi korban, kepastian hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, termasuk kepada jajaran yang berwenang menangani perkara tersebut.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status laporan, perkembangan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta alasan apabila hingga saat ini pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban dan penjelasan resmi dari pihak terkait masih ditunggu.
Pemberitaan ini disajikan berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh serta tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Tim)

Exit mobile version