SuaraRepublik.com || DAIRI, SUMATERA UTARA — Persoalan jalan rusak masih menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi. Di tengah kebutuhan perbaikan infrastruktur yang dinilai mendesak, alokasi sekitar Rp45 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kini menjadi sorotan warga.
Warga mempertanyakan skala prioritas anggaran Pemerintah Kabupaten Dairi, mengingat masih terdapat jalan yang dinilai membutuhkan pembangunan maupun perbaikan agar aktivitas masyarakat, khususnya pengangkutan hasil pertanian, dapat berjalan lebih lancar.
Sorotan tersebut juga dikaitkan warga dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah. Sebagian warga menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai pertimbangan dalam menentukan besaran anggaran TPP, sekaligus memastikan kebutuhan infrastruktur masyarakat tidak terabaikan.
Menurut warga, kondisi jalan yang baik sangat penting bagi masyarakat Dairi, terutama bagi para petani yang mengandalkan akses jalan untuk membawa hasil pertanian dari ladang menuju tempat penjualan.
“Kondisi jalan yang bagus sangat dibutuhkan untuk aktivitas warga dan mengangkut hasil dari ladang agar berjalan dengan lancar, sehingga ekonomi rakyat bisa meningkat,” terang seorang warga.
Warga juga menyebut Bupati Dairi, Vickner Sinaga, sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memfokuskan penggunaan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan perbaikan jalan.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat S. Munthe, membenarkan bahwa TPP merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
“Total tambahan penghasilan pegawai tahun 2026 ini dengan rincian untuk 12 bulan, berjumlah sekitar Rp45 miliar,” terang Rahmat S. Munthe, Sabtu (12/09/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Dana tersebut digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Alokasi TPP bukan dengan sendirinya dapat disebut sebagai pemborosan atau pelanggaran, karena penggunaannya disebut memiliki dasar kebijakan. Namun, pertanyaan masyarakat mengenai prioritas anggaran tetap layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, ruas mana yang menjadi prioritas, serta kapan perbaikan akan direalisasikan.
Sebab, ketika akses jalan masih menjadi persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah dituntut menunjukkan keberpihakan terhadap kebutuhan publik melalui perencanaan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Dairi juga diharapkan tidak berhenti pada penjelasan mengenai dasar hukum TPP, tetapi memberikan informasi yang jelas mengenai program perbaikan jalan sehingga masyarakat dapat melihat keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.
SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Bupati Dairi Vickner Sinaga, Pemkab Dairi, BKAD Kabupaten Dairi, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan TPP maupun kondisi dan rencana perbaikan jalan di Kabupaten Dairi.
Dalam pemberitaan ini, keluhan warga mengenai jalan rusak dan sorotan terhadap alokasi TPP merupakan bagian dari aspirasi serta kritik publik. SuaraRepublik.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Penilaian bahwa suatu anggaran merupakan pemborosan atau pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan persepsi, melainkan harus didukung dokumen, fakta, serta hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Kategori: Pemerintahan
Penulis: Eko
Editor: Redaksi
