Suararepublik.com Medan – Istri sah dari oknum Kepala SPPG yang kepergok keluar dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Sumatera Utara pada waktu lalu viral kini berujung pada tindak pidana.
RAN bersama ayah kandungnya didampingi kuasa hukum, Novita Sitorus S.H secara resmi melaporkan suaminya ke Polda Sumatera Utara, pada Kamis (24/11/2026).
RAN melaporkan suaminya ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melanggar Undang-Undang Perkawinan. la mengaku sakit hati usai menangkap basah suaminya menggandeng wanita keluar dari tempat hiburan malam itu justru mendapatkan pengakuan yang mengejutkan dari suami yang selama ini ditemaninya.
“Habis mendapatkan dia keluar dari tempat itu, kemudia dia saya baw pulang ke Tebing Tinggi. Tapi setelah itu saya syok dan disitu mental saya benar-benar hancur karena di depan perempuan itu langsung dia bilang kalau selingkungannya lebih cantik dibandingkan denhan saya,” ucap RAN sambil menangis usai membuat laporan di Polda Sumut.
Novita Sitorus, pengacara RAN mengatakan, kejadian tersebut berlangsung 12 September. Saat itu, Resty dari Tebing Tinggi, bersama ayahnya menuju Kota Medan.
Tujuannya, mencari keberadaan suaminya yang dicurigai berada di tempat hiburan malam kawasan Brigjen Katamso.
Sejak Pukul 02.00 sampai Pukul 04.00 WIB, ibu rumah tangga dengan dua anak itu akhirnya melihat suaminya keluar dari tempat hiburan malam menuju area parkir bersama seorang wanita.
Sebagai istri sah, RAN reflek langsung menatar. Namun, yang terjadi justru mendapat talak.
“Padahal secara etika kita sebagai masyarakat Timur, bagi saya seorang laki-laki tidak pantas menggandeng tangan perempuan yang bukan mukrimnya, bahkan memegang tas,” ujarnya.
Novita mengatakan persoalan rumah tangga kliennya memang sudah memanas sebelum kejadian tersebut. Suami RAN sebagai pekerja di sebuah instansi pemerintahan, disebut jarang pulang ke rumah. (Tim)
