BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Gagalkan Upaya Pengiriman Sabu 928 Gram dari Bandara, S Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Suararepublik.com Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 928 gram bruto di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (2/9/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap aktivitas penumpang di area pintu masuk bandara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian identitas berdasarkan boarding pass, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias ALIM (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik bening ukuran besar yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 928 gram bruto.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya belum diketahui atas arahan seorang berinisial AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut disebutkan diserahkan kepada pelaku di kawasan underpass Jalan Ring Road. Pelaku kemudian mendapat tugas untuk membawa dan mengantarkan narkotika tersebut ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan saksi-saksi di lapangan, pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika, serta penimbangan awal barang bukti.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Sejumlah langkah lanjutan akan dilakukan, di antaranya pemeriksaan terhadap pelaku, saksi masyarakat dan saksi penangkap, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, melakukan analisis teknologi informasi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan
peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya. (Tim)

Exit mobile version