Suara Republik.com
Jakarta – Proses reklamasi pantai yang sedang berlangsung di kawasan Pelabuhan PT KCN, wilayah Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik dengan munculnya dua pandangan berbeda terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Di satu sisi, masyarakat sekitar dan paguyuban nelayan menyatakan berjalan kondusif tanpa keluhan. Di sisi lain, organisasi mahasiswa menyampaikan tuntutan penghentian sementara guna pemeriksaan aspek hukum, lingkungan, dan perlindungan mata pencaharian nelayan(2/9/2026
Paguyuban Nelayan KCM (Kalibaru Cilincing Marunda) menyatakan bahwa proses reklamasi pantai di PT KCN berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya masalah maupun keluhan dari warga masyarakat, termasuk masyarakat nelayan, terkait pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman dan kerja sama yang baik antara pihak pengembang dengan warga sekitar.
Paguyuban Nelayan KCM telah menjalin kerja sama dengan PT KCN terkait pengembangan dan reklamasi pantai yang sedang berlangsung di kawasan Pelabuhan KCN.
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat setempat, khususnya para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah pesisir tersebut.
Ajid Durohim, Ketua Cilincing Bersatu (CIBER), menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan pernyataan prinsip yang berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut:
“Proses reklamasi pantai di PT KCN yang sedang berlangsung hingga saat ini tidak ada masalah, tidak ada keluhan dari warga, termasuk masyarakat nelayan pun tidak ada keluhan. Semuanya berjalan lancar dan kondusif. PT KCN telah menunjukkan perhatian yang nyata terhadap masyarakat nelayan serta warga wilayah sekitar, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat di kawasan pelabuhan. Hal ini kami apresiasi dengan baik.
Namun demikian, saya Ajid Durohim, Ketua Cilincing Bersatu (CIBER), menegaskan: siapapun dan perusahaan apapun yang berdiri, bergerak, atau beroperasi di wilayah Marunda dan sekitarnya, wajib memperhatikan masyarakat yang ada atau penduduk di sekitar lokasi perusahaan.
Prinsip ini berlaku untuk semua pihak, termasuk CIBER sendiri. Setiap kehadiran perusahaan harus membawa manfaat nyata bagi warga setempat, baik dalam kesempatan kerja, keterlibatan dalam pembangunan, maupun dampak positif lainnya. Ini menjadi komitmen bersama yang harus dipegang, agar pembangunan berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat wilayah.”
Berbeda dengan pandangan tersebut, Forum Organisasi Mahasiswa Nusantara (FROM NUSANTARA) melalui surat pemberitahuan aksi nomor 38/B/FROMNUS/8/2026 bertanggal 31 Agustus 2026, menyampaikan rencana aksi pada Rabu, 2 September 2026 pukul 14.00 WIB di lokasi PT KCN dan KKP RI, Marunda, Cilincing, dengan menuntut enam poin utama:
1. Hentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi dan pengurukan laut PT KCN di Cilincing/Marunda sampai seluruh aspek hukum, lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat pesisir diperiksa secara transparan.
2. Lakukan audit lingkungan menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait terhadap kegiatan reklamasi PT KCN, termasuk kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan.
3. Periksa perizinan dan pemanfaatan ruang laut PT KCN, termasuk kesesuaian izin yang dimiliki dengan kegiatan fisik yang berlangsung di lapangan, serta kesesuaian dengan dokumen PKKPR.
4. Jangan jadikan izin sebagai tameng untuk merugikan nelayan. Setiap izin harus dilaksanakan sesuai batas, kewajiban, persyaratan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
5. Lindungi wilayah tangkap dan jalur keluar-masuk perahu nelayan tradisional. Jangan sampai reklamasi membuat nelayan semakin jauh melaut hanya untuk mencari penghasilan.
6. Lakukan kajian independen terhadap dampak reklamasi terhadap ekosistem pesisir, termasuk sedimentasi, kualitas air laut, biota laut, abrasi, perubahan arus, serta potensi dampak bagi wilayah pesisir Cilincing dan Marunda.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ali Hasan, Koordinator Lapangan FROM NUSANTARA, dan disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang perlu dijembatani secara terbuka dan transparan. Di satu sisi, masyarakat setempat dan nelayan menyatakan tidak ada keluhan dan menjalin kerja sama dengan pengembang, serta menegaskan prinsip bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan masyarakat wilayah. Di sisi lain, elemen mahasiswa menuntut penghentian sementara untuk pemeriksaan aspek hukum, lingkungan, dan perlindungan hak nelayan.
Diharapkan, seluruh pihak – PT KCN, pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat, nelayan, maupun elemen mahasiswa, dapat duduk bersama secara terbuka untuk membahas berbagai hal tersebut. Pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat serta lingkungan harus berjalan beriringan, saling melengkapi, dan tidak saling merugikan.
Setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, keterbukaan informasi, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Cilincing dan Marunda.
#ReklamasiPTKCN #CIBER #AjidDurohim #KCM #NelayanKalibaru #Marunda #Cilincing #JakartaUtara #Kondusif #SinergiMasyarakatDanPengembang #FromNusantara #AuditLingkungan #HakNelayan #PembangunanBerkelanjutan
(Red/Tim)
