SUARAREPUBLIK.COM – BITUNG – Respons cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Kamis (6/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (18). Polisi juga menyita 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke kediaman terduga pelaku. AR kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir obat yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika maupun obat keras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan karena penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan risiko serius.
“Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut meliputi uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok dan seluruh mata rantai peredaran obat keras tersebut.
Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya sekaligus menyelamatkan generasi muda.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan keberanian seluruh elemen masyarakat.
(TAMPILANG)
