Berita

UUN Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim, FERADI WPI Desak Perkara Ditangani Mabes Polri

SUARAREPUBLIK.COM BANTEN — Perkara yang menimpa UUN alias Fam Fuk Tjhong kembali menjadi sorotan. Setelah sekitar satu bulan ditangani Polda Banten, pihak UUN menyatakan masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penculikan.Jumat, 14 Agustus 2026

UUN mengaku merasa belum memperoleh keadilan. Ia menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh lebih dari 30 orang, kemudian dihajar dan dibawa secara paksa ke sebuah kendaraan.

“Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok 30 orang lebih, dihajar, kemudian digotong ke mobil dan diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang?” ujar UUN kepada awak media.

UUN juga mempertanyakan kendaraan yang menurut keterangannya digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kendaraan itu hingga kini belum disita atau dijadikan barang bukti. Selain itu, ia mempertanyakan pihak yang diduga menjadi penggerak dalam peristiwa tersebut yang menurutnya belum tersentuh proses hukum.

UUN juga menyoroti lokasi kejadian yang menurut keterangannya menjadi tempat dirinya dipaksa bersujud dan jenggotnya dipotong. Ia mempertanyakan mengapa lokasi tersebut disebut belum dipasang garis polisi.

“Saya menduga ada yang tidak beres. Saya akan mengadu kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Saya meminta agar perkara saya dapat ditangani Mabes Polri. Dalam waktu dekat saya akan didampingi tim advokat dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm untuk mengadu ke Mabes Polri,” tegasnya.

FERADI WPI Dorong Supervisi Mabes Polri

Ketua Tim Advokasi perkara UUN/Fam Fuk Tjhong sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mendampingi UUN untuk menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri.

“Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ini dapat ditarik dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami agar rasa keadilan dapat diperoleh klien kami. Kami juga berharap perkara Eyang UUN dapat langsung disupervisi oleh Yth. Bapak Kabareskrim dan Yth. Bapak Kapolri,” ujar Revan.

Selain Mabes Polri, tim advokasi juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kompolnas.

“Kami juga berencana mendampingi Eyang UUN mengadu ke Kompolnas,” kata Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., anggota Tim Advokat UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten.

Sementara itu, Harriani Bianca Daryana, selaku Tim Advokasi UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait proses penanganan perkara tersebut.

“Selain itu, kami berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami, Eyang UUN, ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.

FERADI WPI Apresiasi Pengawalan Media

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mengapresiasi media yang mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan pemberitaan yang sesuai fakta serta terbaru terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena pihak UUN dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke sejumlah institusi, termasuk Mabes Polri, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak UUN dan tim advokasinya. Seluruh dugaan dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan prinsip verifikasi dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Exit mobile version