Team BRV Suara Republik.com
Kabupaten Bekasi – Samsat Kabupaten Bekasi terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pada Selasa (4/8/2026), instansi yang berlokasi di Jalan Industri, Kampung Sempu, Kabupaten Bekasi tersebut secara resmi menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat melalui penegasan maklumat pelayanan.
Maklumat pelayanan ini merupakan bentuk pernyataan terbuka Samsat Kabupaten Bekasi kepada publik. Dalam pernyataannya, instansi tersebut menjamin bahwa setiap layanan yang diberikan telah mengacu pada standar pelayanan yang telah ditetapkan secara ketat. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat terkait prosedur, persyaratan dokumen, jangka waktu penyelesaian, hingga ketentuan biaya layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU tersebut mewajibkan setiap penyelenggara layanan pemerintah untuk memberikan informasi secara terbuka, sekaligus menjamin pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi lingkungan internal Samsat Kabupaten Bekasi, maklumat pelayanan tidak dipandang sekadar sebagai dokumen administratif belaka. Lebih dari itu, maklumat ini menjadi pedoman moral dan standar operasional baku bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Melalui penerapan maklumat ini, setiap petugas dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas tinggi, serta konsisten memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas dari segala bentuk praktik penyimpangan atau pungli.
Pihak Samsat berharap, langkah konkret ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan komitmen yang ditegaskan kali ini, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya menjadi kewajiban institusi, melainkan bagian integral dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat
