SUARAREPUBLIK.COM – BITUNG — Respons cepat kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hanya dalam hitungan jam, tim yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pacar korban ke Polres Bitung setelah dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Korban diketahui berinisial RA (30).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Dari pemeriksaan awal terhadap seorang saksi yang sebelumnya diamankan personel SPKT Polres Bitung, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WITA, URC Resmob kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IH (17).
Berdasarkan pemeriksaan awal, IH mengakui keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan terhadap korban. Dari informasi yang diperoleh petugas, diketahui masih terdapat terduga pelaku lainnya berinisial MS (25).
Petugas kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, dan berhasil mengamankan MS. Keduanya bersama seorang saksi selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi atau kesalahpahaman. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan terkena benda tajam jenis panah wayer pada bagian lengan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, terlebih menggunakan benda berbahaya. Setiap persoalan, kata dia, dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polres Bitung terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
(TAMPILANG)
