Keempat, menerbitkan SP2HP, bahwa polisi wajib memberikan SP2HP, dimana polisi wajib menyampaikanperkembangan proses hukum melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor secara berkala. Kelima, perlindungan hukum, bahwa polisi wajib memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada korban, saksi, maupun pelapor dari potensi ancaman pihak lain.

Berdasarkan prinsip dan ketentuan tersebut di atas, maka Polda Sumut memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 9 Desember 2025.

Polda Sumut harus menegaskan dalam tindakannya tiga nilai dasar yang wajib ada dalam hukum menurut ahli filsafat hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut harus berjalan seimbang, agar aturan yang berlaku di masyarakat bisa mencapai tujuan yang ideal dan tidak menimbulkan masalah baru. (Tim)