Suara Republik.Com
Sangatta, 11 Agustus 2026
Polres Kutai Timur terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Posko Digital 110 yang disiagakan selama 24 jam. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana kepolisian untuk menerima laporan, pengaduan, maupun informasi dari masyarakat yang membutuhkan respons kepolisian.
Keberadaan Posko Digital 110 menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi situasi darurat maupun menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa kesiapsiagaan layanan 110 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami memastikan layanan 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai kondisi serta kebutuhan di lapangan,” ujar AKBP Aryansyah.
Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengambil langkah penanganan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu menghubungi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Selain menerima laporan gangguan kamtibmas, layanan 110 juga dapat menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran petugas.
Polres Kutai Timur juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab. Laporan yang disampaikan diharapkan berdasarkan kejadian sebenarnya dan memberikan informasi yang jelas sehingga petugas dapat melakukan penanganan secara cepat dan tepat.
Dengan kesiapsiagaan Posko Digital 110 selama 24 jam, Polres Kutai Timur berkomitmen memberikan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, cepat, dan responsif demi menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
