Terkait narkotika yang digunakan sebelum aksi pembunuhan, polisi masih mendalami sumber atau pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka.
“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka utama dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melanjutkan penyidikan terkait asal narkotika yang digunakan serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.