Menurutnya, apabila alat bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka proses hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Persadaan Putra juga berharap Polrestabes Medan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut secara transparan kepada dirinya selaku pelapor.

“Harapan saya sederhana, laporan ini segera mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang berdasarkan alat bukti terlapor terbukti melakukan tindak pidana, saya minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tudingan pemerasan sebesar Rp250 juta yang menjadi dasar persoalan tersebut, Persadaan Putra tetap membantahnya dan meminta agar seluruh fakta diperiksa melalui proses hukum.

Ia menegaskan tidak ingin perkara tersebut hanya menjadi perdebatan di ruang publik maupun media sosial. Menurutnya, kepastian hukum harus diberikan melalui pemeriksaan terhadap bukti, saksi dan keterangan para pihak.

Dengan demikian, Persadaan Putra berharap Polrestabes Medan segera menuntaskan laporan LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan memberikan kepastian hukum terhadap status perkara maupun pihak terlapor. (Tim)