Suararepublik.com Deli Serdang 22/8/26 – Proses penyelesaian kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan kematian massal ikan budidaya milik warga dan menyeret nama PT Indofarm Sukses Makmur menuai sorotan tajam.

Perdamaian yang difasilitasi dan dihadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang justru memunculkan pertanyaan baru. Bukan hanya terkait substansi penyelesaian, tetapi juga menyangkut perbedaan hasil uji laboratorium, dugaan kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan, hingga isu dugaan pemberian upeti kepada oknum tertentu.

Berbagai dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi. Namun, jika benar terdapat perbedaan signifikan antara hasil pemeriksaan pemerintah dengan hasil pemeriksaan independen, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada meja perdamaian.

Hasil Uji Laboratorium Berbeda, Publik Meminta Penjelasan

Pasca-insiden, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang diketahui melakukan pengambilan sampel air di lokasi kejadian.

Menurut informasi yang beredar, hasil pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya dalam kadar signifikan sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.

Namun, pada waktu yang disebut berlangsung berdekatan, warga secara mandiri mengambil sampel air dan mengirimkannya ke SUCOFINDO, laboratorium pengujian yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Hasil pengujian yang diklaim diperoleh masyarakat disebut menunjukkan temuan yang berbeda, termasuk adanya parameter kimia tertentu yang berada pada kadar tinggi dan diduga melampaui baku mutu yang berlaku.

Perbedaan hasil tersebut menjadi titik krusial yang semestinya dijelaskan secara terbuka.

Apa penyebab perbedaannya? Apakah metode pengambilan sampel, titik pengambilan, waktu pengambilan, metode pengujian, maupun parameter yang diuji benar-benar identik?

Pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum publik menarik kesimpulan mengenai adanya keberpihakan atau manipulasi hasil pemeriksaan.

Perdamaian Bukan Berarti Menghapus Dugaan Pelanggaran

Kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa juga menjadi sorotan.

Masyarakat menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Salah seorang perwakilan warga bahkan meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada proses mediasi, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan.

«“Pemerintah seharusnya tidak hanya memfasilitasi perdamaian. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat yang dinilai tidak netral,” ujar perwakilan warga.»

Dokumen Perizinan dan Pengelolaan Limbah Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyasar dokumen lingkungan dan perizinan PT Indofarm Sukses Makmur.

Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan sistem pengelolaan air limbah, dokumen lingkungan, serta persetujuan teknis yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahaan.